Jumat, 03 Juli 2020

Profil Negara Belarus




Lagu kebangsaan
Мы, беларусы
My Belarusy
 
Lokasi Belarus
Lokasi Belarus
Ibu kota
Minsk
Bahasa resmiBelarus dan Rusia

Mata uangRubel Belarus (Br)
(BYN)
Zona waktuWaktu Eropa Timur Jauh (FET)
(UTC+3)
Lajur kemudikanan
Kode telepon+37

Ranah Internet.by dan .бел


Republik Belarus atau Belarusia adalah sebuah negara di Eropa Timur dengan ibu kota Minsk. Negara ini secara administratif terbagi menjadi 6 provinsi (voblast) dan sebuah kota khusus.

Sejarah


Belarus dan Polandia setelah Perang Soviet-Polandia pada 1920.
 
Antara abad ke-6 dan ke-8, di daerah yang kini bernama Belarus dihuni oleh bangsa Slavia, yang mendominasi negeri ini. Secara bertahap bangsa Slavia Timur Awal berinteraksi dengan bangsa Varangia dan diperintah dalam negara Rus, terutama di daerah sekitar Polotsk kini di bagian utara negeri ini. Pada abad ke-13, negara itu terkena dampak buruk oleh serangan Mongol, dan akhirnya bagian dari Rus' itu dimasukkan ke Kadipaten Agung Lituania. [1] Tanah di tengah kadipaten itu ialah wilayah-wilayah sekitar kota Kernavė, Trakai, Vilnius dan Samogitia. Selama masa ini, daerah Belarus damai, tetapi kadipatennya sendiri sering berperang dan menang melawan bangsa Mongol di timur, orang Turki di selatan, dan Ksatria Teutonik di barat. Dari abad ke-15, Kadipaten Agung Lituania memanjang di Eropa Timur, dari Laut Baltik ke Laut Hitam.
Pada 2 Februari 1386, Adipati Agung Lituania Jogaila dimahkotai sebagai Raja Polandia, dan bersekutu dengan Kadipaten Agung dengan Polandia dalam persatuan perorangan di bawah 1 kekuasaan. Akhirnya persatuan perorangan ini menghasilkan Persemakmuran Polandia-Lituania, sebuah negara baru yang diciptakan pada 1569. Namun dari 1795 negara itu terbagi dan ditaklukkan oleh Kekaisaran Rusia, Prusia dan Austria sebagai hasil Pembagian Persemakmuran Polandia-Lituania. Daerah Belarus tetap menjadi bagian Kekaisaran Rusia hingga dicaplok oleh Jerman selama PD I. Pertama kali Belarus menyatakan kemerdekan pada 25 Maret 1918, membentuk Republik Rakyat Belarus. Namun republik itu berumur pendek, dan segera rezim itu terjungkal setelah penarikan mundur Jerman. Pada 1919 Belarus menjadi Republik Sosialis Soviet Belarus (RSSB), dan setelah Rusia menduduki Lituania timur yang digabungkan menjadi Republik Sosialis Soviet Lituania-Byelorusia. Setelah Perang Polandia Soviet yang berakhir pada 1921, tanah-tanah Byelorusia dipecah antara Polandia dan RSS Byelorusia yang diciptakan kembali, yang menjadi anggota pendiri Persatuan Republik Sosialis Soviet pada 1922. [2] Pada September 1939, Uni Soviet menduduki tanah Byelorusia yang dipegang Polandia sebagai akibat Pakta Molotov-Ribbentrop. [3]
Pada 1941, Jerman Nazi meluncurkan Operasi Barbarossa, menyerang Uni Soviet. Belarus segera dicaplok setelah itu, dan tetap di tangan Nazi hingga 1944. Sebagian besar sarana dan prasarana negeri itu dihancurkan dan sebagian besar penduduknya terbunuh dalam serangan Jerman. Orang Yahudi Belarus disuruh kerja rodi di kamp-kamp konsentrasi. Perlu hingga 1971 penduduk Belarus berjumlah seperti sebelum perang. Namun penduduk Yahudinya tak pernah bertambah.[5] Setelah perang berakhir, Byelorussia ialah di antara 51 penandatangan pendirian PBB pada 1945. Rekonstruksi yang terjadi di Belarus setelah perang membawa kemakmuran relatif dengan Republik Soviet. Selama masa ini, Belarus menjadi pusat manufaktur utama di kawasan barat RSUS. Bertambahnya pekerjaan mengundang imigrasi dari Republik Sosialis Federasi Soviet Rusia.[6] Semasa Joseph Stalin, kebijakan rusifikasi dimulai untuk "melindungi" RSS Byelorusia dari pengaruh Barat. Kebijakan ini melibatkan pengiriman orang-orang Rusia dari berbagai bagian Uni Soviet dan menempatkan mereka dalam kedudukan kunci dalam pemerintahan RSS Belarus. Penggunaan resmi bahasa Belarus dan segi budaya lainnya juga dibatasi oleh Moskow. Setelah meninggal pada 1953, pengganti Stalin Nikita Khrushchev meneruskan program Rusifikasi, bermula di ibu kota RSS Byelorusia, Minsk yang "Makin segera kita semua mulai bercakap bahasa Rusia, makin cepat pula kita akan membangun komunisme."[5]
Pada 1986, sebagian Belarus terpengaruh oleh jatuhan akibat bencana ladang nuklir Chernobyl di negara tetangganya Ukraina. Saat PM Soviet Mikhail Gorbachev memulai rencana Perestroika-nya, orang Belarus memberi petisi padanya pada Desember 1986 yang menjelaskan hilangnya budaya mreka. Peristiwa ini telah disebut oleh para sejarawan sebagai "Chernobyl budaya".[7] Pada Juni 1988, pemakaman massal ditemukan di kota Kurapaty. Pemakaman itu mengandung sekitar 250.000 korban Stalin. Beberapa orang berpendapat bahwa penemuan itu adalah bukti bahwa pemerintah Soviet sedang mencoba menghapus orang Belarus dan menyebabkan beberapa orang mencari kemerdekaan.[7][8] Belarus menyatakan diri berdaulat pada 27 Juli 1990, dan secara resmi RSSB menjadi Republik Belarus pada 25 Agustus 1991, mendapatkan kemerdekaan penuh. Sepanjang masa itu, Stanislav Shushkevich menjadi Ketua Mahkamah Soviet Belarus, kedudukan kepemimpinan teratas di Belarus. Shushkevich, bersama dengan Boris Nikolaevich Yeltsin dari Russia dan Leonid Kravchuk dari Ukraina bertemu pada 8 Desember 1991 di Hutan Białowieża untuk menyatakan secara resmi pembubaran Uni Soviet dan pembentukan Persemakmuran Negara-negara Merdeka. Sejak 1994, negeri itu telah dipimpin oleh Alexander Lukashenko, yang telah dikritik oleh pemerintah Barat, Human Rights Watch, dan organisasi non-pemerintah lain atas kebijakan dalam negeri ala Sovietnya.

Geografi


Peta Belarus yang lebih rinci
 
Belarus ialah negara pedalaman, relatif datar, dan memiliki bidang berawa yang besar. Danau dan sungai membentuk negeri ini. Daerah rawa terbesar ialah Polesia, yang merupakan salah satu rawa terbesar di Eropa. Ada 11.000 danau di Belarus, tetapi sebagian besar danau itu lebih kecil daripada 0,5 kilometer persegi (124 hektar). Tiga sungai utama mengalir mengalir melalui negeri ini yaitu, Sungai Neman, Sungai Pripyat, dan Sungai Dnepr. Titik tertinggi Belarus ialah Dzyarzhynskaya Hara (Bukit Dzyarzhynsk), 345 meter (1,132 kaki), dan titik terendahnya ada di Sungai Neman, 90 meter (295 kaki). Iklimnya berkisar dari musim dingin yang ganas (rata-rata suhu Januari berada pada kisaran −8 °C(18 °F) hingga −2 °C (28 °F)) hingga musim panas yang dingin dan basah (suhu rata-rata 15 °C (59 °F) hingga 20 °C(68 °F)).

Rawa, hutan, dan danau di Belarus.
 
Hutan meliputi sekitar 34 % keseluruhan bentang darat, membuat produk kehutanan SDA paling tertinggal di Belarus. SDA lain yang ditemukan di Belarus termasuk endapan tanah gemuk, sejumlah kecil minyak dan gas alam, granit, batu gamping, marl, kapur, pasir, kerikil, dan tanah liat. Sekitar seperlima wilayahnya, sebagian besar di provinsi bagian tenggara Homyel dan Mahilyow, terus dipengaruhi oleh jatuhan radioaktif akibat bencana ladang nuklir 1986 di Chernobyl, Ukraina. Saat jumlah radiasi telah berkurang (1%) sejak bencana, sebagian besar wilayah itu dianggap tak bisa dihuni.[10]
Belarus dikelilingi oleh negara-negara berikut ini: Latvia di utara, Lituania di barat laut, Polandia di barat, Rusia di utara dan timur, dan Ukraina di selatan.

Pembagian administratif

 

Belarus terbagi atas 6 provinsi ("voblast"), dinamai menurut kota-kota yang menjadi pusat administrasinya. Kota Minsk, terletak di provinsi Minsk, memiliki status khusus sebagai salah satu bawahan nasional karena tak dimasukkan dalam voblast apapun. Subdivisi dalam voblast diwarisi dari masa Soviet. Lebih lanjut voblast-voblast itu dibagi dalam raion (biasa diterjemahkan sebagai "distrik" atau "kawasan"). Otoritas legislatif setempat (raisovet, "dewan raion") dipilih oleh warga raion; otoritas eksekutif setempat (administrasi raion) diangkat oleh otoritas eksekutif yang lebih tinggi. Dengan cara yang sama, setiap voblast memiliki otoritas legislatifnya sendiri (oblsovet), dipilih oleh warga, dan otoritas eksekutif (administrasi voblast), yang pemimpinnya dipilih oleh presiden.
(Ibu kota voblast di dalam kurung.)
  1. Minsk (ibu kota)
  2. Provinsi Brest (Brest)
  3. Provinsi Homyel (Homyel)
  4. Provinsi Hrodna (Hrodna)
  5. Provinsi Mahilyow (Mahilyow)
  6. Provinsi Minsk (Minsk)
  7. Provinsi Vitsebsk (Vitebsk)

 

Keanggotaan organisasi internasional

 

Belarus ialah anggota beberapa organisasi internasional, seperti PBB, UNESCO, Persemakmuran Negara-negara Merdeka, OBSE, ILO, dll.

Demografi


Mayoritas penduduk Belarus ialah orang Belarus asli, yang menyusun 81,2% penduduk total 10.293.011 jiwa. Orang Rusia ialah kelompok terbesar ke-2 yang menyusun 11,4% penduduk. Berturut-turut orang Polandia dan Ukraina berjumlah sekitar 3,9% dan 2,4% penduduk.
Bahasa yang umum diucapkan di Belarus ialah bahasa Rusia dan Belarus, yang keduanya menjadi bahasa resmi di Belarus.
Kepadatan penduduk sekitar 50 jiwa per kilometer persegi (127/mil. persegi) dan 71,7% dari keseluruhan penduduk tinggal di daerah perkotaan. Dari penduduk kota, 24% tinggal di Minsk, ibu kota nasional dan kota terbesar.[11]
Sebagian besar penduduk, 69,7%, antara usia 14 dan 64. 16% penduduk di bawah 14 tahun, sedangkan 14,6% berusia 65 k atas. Usia rata-rata penduduk ialah 37. Harapan hidup rata-rata warganegara Belarus ialah 68,72 tahun; untuk lelaki 63,03 tahun dan untuk wanita 74,96 tahun.
Tingkat melek huruf di Belarus, yang merupakan jumlah penduduk berusia 15 ke atas yang bisa baca-tulis ialah 99%, dengan lelaki sekitar 99,8%, dan wanita 99,3%. Tingkat lelaki ke wanita pada 2005 diperkirakan sekitar .88 lelaki buat tiap wanita.
Sebagian besar penanda demografis untuk Belarus menyerupai negara Eropa lain, khususnya dengan tingkat pertumbuhan penduduk dan tingkat pertumbuhan alami yang negatif. Tingkat pertumbuhan penduduk kini sekitar −0,06%[12] pada 2005, dengan tingkat kesuburan 1,43. Penduduknya juga brkembang lebih tua, dan hingga tahun 2050, sebagian besar penduduknya akan berada di atas 50.[13] Tingkat migrasi sekitar +2,3 buat setiap 1.000 jiwa di Belarus.
Menurut laporan organisasi internasional Save the Children (perbandingan 167 negara) Belarus memiliki tingkat tertinggi di antara semua negara bekas Uni SovietAda di urutan 16 untuk indeks peringkat ibu, 14 untuk tingkat indeks wanita dan 20 untuk tingkat indeks anak-anak. Negara bekas Uni Soviet terdekat ialah Estonia (18 untuk tingkat wanita), Ukraina (21/31/26) dan Russia (27/34/64)

Budaya


Minsk - 1982,4
Homyel - 535,7
Mahilyow - 381,4
Hrodna - 370,9
Vitebsk - 370,3
Brest - 347,6
Babruysk - 217,5
Baranovichi - 179,2
Barysau - 143,1
Pinsk - 138,0
Orsha - 115,1
Mazyr - 111,7
Salihorsk - 106,6
Lida - 101,6
Novapolatsk - 101,6


Sumber : id.wikipedia.org

Kamis, 02 Juli 2020

7 Kebaikan Buah Pir untuk Kesehatan Tubuh




Anda termasuk penggemar buah pir? Buah berkulit hijau yang rasanya manis renyah saat digigit ini memang nikmat dijadikan camilan sore. Namun di balik kelezatan rasanya, pear juga menyimpan berbagai manfaat kesehatan, lho!

Manfaat buat pir yang menyehatkan tubuh

 

Pir atau pear adalah buah spesies tumbuhan Pyrus communis yang juga termasuk anggota keluarga dari tumbuhan Rosaceae.
Pir tumbuh di negara Eropa dan Asia. Di dalam buah ini juga mengandung beberapa nutrisi seperti vitamin A, vitamin E, niasin, asam pantotenat, kolin, betain, kalsium, zat besi, fosfor, seng, dan selenium.
 

1. Mengandung antioksidan

 

Pir  memiliki efek antioksidan glutathione dan anti kanker yang baik untuk kesehatan tubuh. Glutathione adalah antioksidan yang dapat membantu mencegah kanker, tekanan darah tinggi dan stroke.

Menurut penelitian oleh National Cancer Institute, mengonsumsi pir segar setiap hari menunjukkan efek positif pada kemampuan tubuh untuk mencegah pertumbuhan kanker, mengurangi peradangan, dan menjaga tubuh dalam kadar pH yang seimbang.
Tidak lupa juga, manfaat buah pir bagus untuk mengurangi kadar lemak lipid dalam darah.

 

2. Sumber vitamin C tinggi

 

Untuk mendukung kekebalan tubuh yang sehat, Anda bisa mengonsumsi buah pir. Pasalnya, buah pir mengandung vitamin C yang tinggi. Di dalam kandungan pir, terdapat sekitar 12% kebutuhan vitamin C (asam askorbat) harian yang Anda butuhkan. 

Selain itu, vitamin C dalam buah ini mengandung zat antioksidan kuat yang melawan mampu kerusakan sel akibat radikal bebas dan stres oksidatif.  Vitamin C juga bermanfaat untuk melindungi sel DNA yang sehat, menghentikan mutasi sel, menjaga metabolisme yang sehat, dan memperbaiki jaringan yang rusak di dalam tubuh.

 

3. Baik untuk kulit

 

Selain baik untuk kesehatan organ di dalam, kandungan nutrisi vitamin C dalam manfaat buah pir ternyata juga baik untuk kulit yang menjadi bagian terluar dari tubuh Anda. Mengonsumsi vitamin C dan antioksidan tinggi seperti pir membantu meningkatkan kekebalan kulit terhadap infeksi.  Selain itu, antioksidan dalam buah ini memiliki efek anti-penuaan dan pembaharuan sel di dalam kulit.

 

4. Mengandung banyak serat baik

 

Pada buah pir ukuran sedang, umumnya mengandung serat sebanyak 5 gram. Makan pir bisa menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan serat harian tubuh Anda. Serat juga berperan penting dalam menjaga kadar gula darah yang sehat.

Tidak hanya serat biasa, pir mengandung serat pektin yang larut dalam air. Serat pektin berfungsi penting untuk membantu menurunkan tingkat kolesterol dalam tubuh dan meningkatkan kesehatan sistem pencernaan Anda.

 

5. Mencegah sembelit

 

Kandungan serat pada pir cukup tinggi sehingga buah ini bagus untuk mencegah atau mengobati masalah pencernaan. Lalu, pektin di dalam manfaat buah pir juga dianggap sebagai zat diuretik alami yang memiliki efek pencahar tingkat ringan.

Apabila sembelit, coba makan 1 atau 2 buah pir sehari. Anda juga bisa menambahkan potongan pir ke dalam campuran smoothie untuk membantu melancarkan pergerakan usus, mencegah retensi air di dalam tubuh, dan mengurangi rasa kembung.

 

6. Membantu mencegah diabetes

 

Kandungan flavonoid dalam manfaat buah pir disebut-sebut menjadi kunci dalam mencegah dan mengobati diabetes. Hal ini didukung oleh sebuah penelitian dari Center for Disease Control and Prevention yang diikuti oleh lebih dari 9.600 orang dewasa berusia 25-74 selama sekitar 20 tahun.
Para peneliti dari menemukan bahwa peserta yang makan lima porsi buah dan sayuran setiap hari, secara signifikan risiko pembentukan diabetesnya berkurang. Buah pir juga dianggap buah rendah indeks glikemik yang baik untuk gula darah. Satu porsi pir mengandung sekitar 26-28 gram karbohidrat. 

Selain karena kandungan seratnya tinggi, buah pir ini dianggap lebih bisa menahan rasa ngidam makanan manis berkat seratnya yang bisa membuat perut kenyang lebih lama.

 

7. Membantu menjaga kesehatan tulang

 

Manfaat buah pir lainnya adalah mengandung vitamin K dan zat boron yang dapat menjaga kesehatan tulang. Kekurangan vitamin K dapat meningkatkan risiko penyakit tulang seperti osteporosis.
Vitamin K dan nutrisi penting lainnya seperti kalsium, magnesium dan fosfor, bekerja bersama untuk mencegah kerusakan tulang. Bahkan, beberapa ahli bahkan menganggap vitamin K berpotensi sebagai nutrisi terpenting untuk melawan osteoporosis.

Sedangkan zat boron berfungsi penting untuk membantu menjaga tulang tetap kuat dengan menambah kepadatan mineral, mencegah osteoporosis, mengobati kondisi peradangan seperti radang sendi, dan meningkatkan kekuatan pada massa otot. 

Banyak ahli kesehatan menganggap boron sebagai bagian penting dalam mencegah gangguan tulang akibat bertambahnya usia.

 

Memilih buah pir yang baik

 

Apabila ingin membeli pir, pilih buah pir organik yang lebih sehat dibandingkan dengan pir yang terkena semprotan pestisida. Untuk mendapatkan kandungan gizi utuh dari buah ini, beli pir segar.
Usahakan tidak membeli pir olahan seperti jus pir kemasan, sirup atau selai pir.  Produk olahan tersebut biasanya sudah dipasteurisasi, mengandung gula tambahan, dan sudah kehilangan banyak nutrisi.

Baiknya, Anda bisa buat sendiri jus pir alami alami dari buah utuh tanpa tambahan gula apapun. Ingat! Baiknya haluskan pir secara utuh. Beberapa orang gemar mengupas kulit pir. Padahal, pada kulitnya lah yang mengandung banyak kandungan antioksidan dan vitamin.

Apabila Anda mendapatkan buah pir yang masih mentah, baiknya jangan langsung dibuang. Buah ini bisa matang dalam beberapa hari pada suhu kamar. Tips agar pir matang lebih cepat, letakkan pir di dalam mangkuk dengan buah pisang. Ini karena pisang mengandung senyawa kimia yang bisa membuat buah lain matang cepat.


Sumber : https://hellosehat.com/

Rabu, 01 Juli 2020

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Insignia of the Indonesian National Police.svg
Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia
SingkatanPOLRI
Mottobahasa Sanskerta: Rastra Sewakottama
(Pelayan utama Bangsa)
Ikhtisar
Dibentuk1 Juli 1946;

Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Instrumen dasar
Kategori
Markas besarJl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs web polri.go.id


Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Arti Lambang


Lambang dan motto Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berbunyi Rastra Sewakottama ("राष्ट्र सेवकोत्तम"), yang merupakan dari bahasa Sansekerta yang berarti "Pelayan utama Bangsa". Dalam bahasa Sansekerta, Rastra ("राष्ट्र") berarti "bangsa" atau "rakyat",[3] dan sevakottama ("सेवकोत्तम") berarti "pelayan terbaik",[4] maka disimpulkan bahwa Rastra Sewakottama berarti "pelayan terbaik bangsa/rakyat", dan dipahami sebagai "Polri sebagai pelayan dan abdi utama negara dan bangsa". Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954.

Sejarah


Sebelum kemerdekaan Indonesia

 

Masa kolonial Belanda

 

Veldpolitie di Malang (sekitar 1930)
 
Pada zaman Kerajaan Majapahit patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan.[6]
Pada masa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.[7]
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur general (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stads politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hoofd agent (bintara), inspecteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 adalah merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini.[8]
Pada akhir tahun 1920-an atau permulaan tahun 1930 pendidikan dan jabatan hoofd agent, inspecteur, dan commisaris van politie dibuka untuk putra-putra pejabat Hindia Belanda dari kalangan pribumi.

 

Masa pendudukan Jepang

 

Pada masa ini Jepang membagi wilayah kepolisian Indonesia menjadi Kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatra yang berpusat di Bukittinggi, Kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar dan Kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin.[6]
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tetapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktik lebih berkuasa dari kepala polisi.

 

Awal kemerdekaan Indonesia


Periode 1945-1950

 

Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.[9] Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).[10]
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[11]
Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.[12] Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatra Utara, Sumatra Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatra Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).[13]
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif, organisatoris.

Tugas dan Wewenang


Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum; dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
  1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Organisasi


Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri tingkat pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri tingkat kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) di tingkat provinsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) di tingkat kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) di wilayah kecamatan.

 

Mabes

 

Logo emblem Mabes Polri

 

Unsur Pimpinan

 

Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri berpangkat Jenderal Polisi, Sejak 1 November 2019, Jenderal Pol Idham Azis resmi menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal Pol Tito Karnavian. Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Polri berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Wakapolri saat ini dijabat oleh Komjen Pol Gatot Eddy Pramono

Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan

Unsur Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan/Pelayanan terdiri dari:
  • Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri. Saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
  • Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya. Asops saat ini dipegang oleh Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
  • Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Hendro Sugiatno
  • Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri. Saat ini dijabat oleh Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
  • Asisten Kapolri Logistik (Aslog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi sarana dan prasarana dalam lingkungan Polri. Aslog dijabat oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.
  • Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal. Kadiv Propam saat ini ialah Irjen Pol Ignatius Sigit Widiatmono.
  • Divisi Hukum (Div Kum), dengan pimpinan Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
  • Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas), dengan pimpinan Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yowono.
  • Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter), adalah unsur pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang ada di bawah Kapolri. Bagian ini membawahi National Crime Bureau Interpol (NCB Interpol), untuk menangani kejahatan internasional. Dengan pimpinan Irjen Pol Napoleon Bonaparthe.
  • Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepolisian (Div TIK Pol), adalah unsur pembantu pimpinan di bidang informatika yang meliputi teknologi informasi dan komunikasi elektronika. Dipimpin oleh Irjen Pol Raja Erizman.
  • Staf Pribadi Pimpinan (Spripim)
  • Sekretariat Umum (Kasetum). Dipimpin oleh Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya.
  • Pelayanan Markas (Kayanma). Dipimpin oleh Kombes Pol Yudi Amsyah.
  • Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya

 

Unsur Pelaksana Tugas Pokok

 

Unsur Pelaksana Tugas Pokok terdiri dari:
  • Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaintelkam Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen). Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
  • Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kabaharkam saat ini dijabat oleh Komjen Pol Agus Andrianto.
  • Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen). Dipimpin oleh Irjen Pol Anang Revandoko.
  • Korps Lalu Lintas (Korlantas), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya. Dipimpin oleh Irjen Pol Istiono.
  • Biro Operasi Polri, bertugas untuk mengirimkan pasukan Brimob, Sabhara, Samapta, Satlantas, (Jihandak/Penjinak Bahan Peledak, bila diperlukan) serta sebuah tim intelijen jika ada demonstrasi, sidang pengadilan, pertemuan tingkat tinggi, perayaan hari besar oleh kelompok masyarakat, atau peresmian oleh kepala pemerintahan, kepala negara, ketua MPR, atau ketua DPR dengan mengirimkan surat tugas kepada Biro Operasi Polda setempat, Biro Operasi Polres setempat, dan Polsek setempat.
  • Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT), bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, investigasi, penindakan, dan bantuan operasional dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terorisme. Dipimpin oleh Irjen Pol Muhamad Syafii.

 

Unsur Pendukung

 

Unsur Pendukung, terdiri dari:
  • Pusat Logistik dan Perbekalan Polri dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
  • Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Farley Helfrich Arthur Tampi, termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Didi Agus Mintadi.
  • Pusat Keuangan (Puskeu Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigjen Pol Bambang Giri.
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang Polri) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Sintersins Mamadoa.
  • Pusat Sejarah (Pusjarah Polri) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Istu Hari Winarto.

 

Polda

 

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
  • Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres). Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A-K, Tipe A dan Tipe B. Polda Tipe A-K saat ini hanya terdapat 1 Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Polda Tipe A-K dan Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).
  • Setiap Polda menjaga keamanan sebuah Provinsi.
  • Polres, membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor. Untuk kota - kota besar, Polres dinamai Kepolisian Resor Kota Besar, dan untuk tipe urban dinamai Kepolisian Resor Kota. Polres memiliki satuan tugas kepolisian yang lengkap, layaknya Polda, dan dipimpin oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) (untuk Polrestabes dan Polresta) atau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (untuk Polres)
  • Setiap Polres menjaga keamanan sebuah Kotamadya atau Kabupaten.
  • Setiap Polsek menjaga keamanan sebuah Kecamatan.
Setiap Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) memiliki sejumlah Direktorat dalam menangani tugas melayani dan melindungi, yaitu:
  • Direktorat Reserse Kriminal
  • Subdit Keamanan Negara (Kamneg)
  • Subdit Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah)
  • Subdit Kriminal Umum (umum)
  • Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras)
  • Subdit Reserse Mobile (Resmob)
  • Subdit Remaja Anak dan Wanita (PPA)
  • Unit Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) / Identifikasi TKP (Tempat Kejadian Perkara)
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus
  • Subdit Tindak Pidana Korupsi
  • Subdit Cyber Crime
  • Direktorat Reserse Narkoba
  • Subdit Narkotika
  • Subdit Psikotropika
  • Direktorat Intelijen dan Keamanan
  • Direktorat Lalu Lintas
  • Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa)
  • Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident)
  • Subdit Penegakan Hukum (Gakkum)
  • Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel)
  • Subdit Patroli Pengawalan (Patwal)
  • Subdit Patroli Jalan Raya (PJR)
  • Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimmas, dulu Bina Mitra)
  • Direktorat Sabhara
  • Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit)
  • Direktorat Polisi Air (Polair)
  • Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)
  • Biro Operasi
  • Biro SDM
  • Biro Sarana Prasarana (Sarpras, dulu Logistik)
  • Bidang Keuangan
  • Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)
  • Bidang Hukum
  • Bidang Hubungan Masyarakat
  • Bidang Kedokteran Kesehatan
  • Bidang Teknologi Infomasi Kepolisian

Struktur Wilayah


Pembagian wilayah Kepolisian Republik Indonesia pada dasarnya didasarkan dan disesuaikan atas wilayah administrasi pemerintahan sipil. Komando pusat berada di Markas Besar Polri (Mabes) di Jakarta. Pada umumnya, struktur komando Polri dari pusat ke daerah adalah:
  • Pusat
  • Wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes)
  • Kepolisian Resor Kota (Polresta)
  • Kepolisian Resor (Polres)
  • Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
  • Kepolisian Sektor (Polsek)
Wilayah hukum dari Kepolisian Wilayah (Polwil) adalah kawasan yang pada masa kolonial merupakan Karesidenan. Karena wilayah seperti ini umumnya hanya ada di Pulau Jawa, maka di luar Jawa tidak dikenal adanya satuan berupa Polwil kecuali untuk wilayah perkotaan seperti ibu kota provinsi seperti misalnya Polwiltabes Makassar di Sulawesi Selatan.
Mulai awal tahun 2010 seluruh Kepolisian Wilayah (Polwil) di Pulau Jawa sudah dihapus.[15][16]
Di beberapa daerah terpencil, ada pula pos-pos polisi yang merupakan perpanjangan tangan dari Kepolisian Sektor, yang dinamakan Kepolisian Sub-sektor.

Polri Masa Depan


Dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia juga menghadapi banyak tantangan yang semakin kompleks seperti pemberantasan narkoba, korupsi dan pencucian uang, terorisme, cybercrime, perdagangan orang, kelompok-kelompok radikal dan intoleran. Kejahatan-kejahatan tersebut sudah bersifat transnasional dan memiliki jaringan global.
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun antarabangsa, sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).


Sumber : id.wikipedia.org